https://www.profitablecpmratenetwork.com/cpibmpru9p?key=d10218a435fcd1ce129850611aadea53
Beranda » Nasional » Berapa UMK 2026 di Daerahmu? Cek Daftar Lengkap dan Persentase Kenaikan

Berapa UMK 2026 di Daerahmu? Cek Daftar Lengkap dan Persentase Kenaikan

Setiap awal tahun, pertanyaan yang paling banyak muncul dari para pekerja adalah soal upah minimum. Apakah naik? Berapa nominalnya? Kapan mulai berlaku?

Kabar baiknya, pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dengan kenaikan rata-rata mencapai 6,5 persen. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur formula perhitungan upah minimum menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Nah, bagi pekerja yang masih bingung berapa nominal di daerahnya masing-masing, ini akan memberikan daftar lengkap beserta persentase kenaikannya. Simak sampai habis supaya tidak ketinggalan penting soal hak upah.

Apa Itu UMK dan Kenapa Penting?

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja di wilayah kabupaten atau kota tertentu. UMK ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Penetapan UMK bertujuan melindungi agar mendapat upah yang layak sesuai kondisi ekonomi daerah. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak menerima upah sesuai UMK yang berlaku di daerahnya.

Berbeda dengan (UMP) yang berlaku secara provinsi, UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi spesifik setiap kabupaten atau kota. Makanya, nominal UMK bisa berbeda antar wilayah dalam satu provinsi.

Dasar Hukum Penetapan UMK 2026

Penetapan UMK 2026 mengacu pada beberapa regulasi utama yang dikeluarkan pemerintah pusat. PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi landasan hukum terbaru yang mengatur mekanisme perhitungan upah minimum di Indonesia.

Formula perhitungan UMK 2026 menggunakan rumus: UMK tahun berjalan × (1 + % pertumbuhan ekonomi + % inflasi). Variabel pertumbuhan ekonomi menggunakan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun sebelumnya, sedangkan inflasi mengacu pada Indeks Harga Konsumen (IHK) daerah setempat.

Setiap gubernur wajib menetapkan UMK paling lambat 21 November tahun sebelumnya. UMK yang ditetapkan mulai berlaku setiap tanggal 1 Januari tahun berjalan. Untuk tahun 2026, UMK resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.

Daftar UMK 2026 Tertinggi di Indonesia

Jakarta kembali mempertahankan posisi sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta menetapkan sebesar Rp5.396.577, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.067.381.

Berikut daftar 10 provinsi dengan UMK tertinggi tahun 2026:

Peringkat Provinsi/Kota UMK 2026 Kenaikan
1 DKI Jakarta Rp5.396.577 6,5%
2 Kab. Karawang (Jabar) Rp5.344.657 6,5%
3 Kab. Bekasi (Jabar) Rp5.344.657 6,5%
4 Kota Bekasi (Jabar) Rp5.297.478 6,5%
5 Kab. Bogor (Jabar) Rp5.168.704 6,5%
6 Kota Depok (Jabar) Rp5.168.704 6,5%
7 Kab. Purwakarta (Jabar) Rp5.090.454 6,5%
8 Banten (UMP) Rp3.151.398 6,5%
9 Papua (UMP) Rp3.956.570 6,5%
10 Aceh (UMP) Rp3.574.875 6,5%

Wilayah Jabodetabek mendominasi 7 dari 10 posisi teratas UMK tertinggi. Hal ini wajar mengingat biaya hidup di kawasan tersebut memang lebih tinggi dibanding daerah lain.

Daftar Lengkap UMK 2026 Per Provinsi

Berikut ini daftar lengkap UMP dan UMK 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan penetapan masing-masing gubernur:

Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.155.247. Sementara untuk UMK bervariasi di setiap kabupaten/kota:

  • Kab. Bandung: Rp2.155.247
  • Kota Bandung: Rp3.841.652
  • Kab. Bandung Barat: Rp2.155.247
  • Kab. Bekasi: Rp5.344.657
  • Kota Bekasi: Rp5.297.478
  • Kab. Bogor: Rp5.168.704
  • Kota Bogor: Rp4.985.018
  • Kab. Ciamis: Rp2.155.247
  • Kab. Cianjur: Rp2.155.247
  • Kota Cimahi: Rp3.506.798
  • Kab. Cirebon: Rp2.371.307
  • Kota Cirebon: Rp2.526.167
  • Kab. Garut: Rp2.155.247
  • Kab. Indramayu: Rp2.446.664
  • Kab. Karawang: Rp5.344.657
  • Kab. Kuningan: Rp2.155.247
  • Kab. Majalengka: Rp2.155.247
  • Kab. Pangandaran: Rp2.155.247
  • Kab. Purwakarta: Rp5.090.454
  • Kab. Subang: Rp3.137.479
  • Kab. Sukabumi: Rp2.754.023
  • Kota Sukabumi: Rp3.067.509
  • Kab. Sumedang: Rp2.155.247
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.457.538
  • Kab. Tasikmalaya: Rp2.155.247
  • Kota Banjar: Rp2.155.247
  • Kota Depok: Rp5.168.704

Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.126.548. Beberapa kabupaten/kota dengan UMK tertinggi:

  • Kab. Cilacap: Rp2.253.477
  • Kota Semarang: Rp3.074.571
  • Kab. Kudus: Rp2.623.948
  • Kab. Kendal: Rp2.485.876
  • Kab. Purbalingga: Rp2.126.548
  • Kota Surakarta: Rp2.371.008
  • Kab. Tegal: Rp2.126.548
  • Kota Tegal: Rp2.329.751

Jawa Timur

UMP Jawa Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp2.207.212. Kota Surabaya sebagai ibukota provinsi memiliki UMK sebesar Rp4.934.465.

  • Kota Surabaya: Rp4.934.465
  • Kab. Sidoarjo: Rp4.783.144
  • Kab. Gresik: Rp4.718.790
  • Kab. Pasuruan: Rp3.240.951
  • Kota Pasuruan: Rp3.143.356
  • Kota Malang: Rp3.101.446
  • Kab. Mojokerto: Rp3.067.128
  • Kota Mojokerto: Rp3.025.218
  • Kab. Tuban: Rp2.724.534
  • Kab. Lamongan: Rp2.681.674

Banten

UMP Banten 2026 mencapai Rp3.151.398. Kota Tangerang dan Tangerang Selatan memiliki UMK di atas Rp4 juta:

  • Kota Tangerang: Rp4.880.319
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.778.270
  • Kab. Tangerang: Rp4.691.750
  • Kota Cilegon: Rp4.673.986
  • Kota Serang: Rp3.459.323
  • Kab. Serang: Rp3.151.398
  • Kab. Lebak: Rp3.151.398
  • Kab. Pandeglang: Rp3.151.398

Sumatra

Beberapa provinsi di Sumatra dengan UMP 2026:

  • Sumatra Utara: Rp2.934.547
  • Sumatra Barat: Rp2.742.476
  • Riau: Rp3.279.194
  • Kepulauan Riau: Rp3.441.455
  • Jambi: Rp2.943.000
  • Sumatra Selatan: Rp3.404.177
  • Lampung: Rp2.633.284
  • Bengkulu: Rp2.418.280
  • Aceh: Rp3.574.875

Kalimantan

Provinsi di Kalimantan memiliki UMP relatif tinggi:

  • Kalimantan Timur: Rp3.571.692
  • Kalimantan Utara: Rp3.498.479
  • Kalimantan Tengah: Rp3.238.141
  • Kalimantan Selatan: Rp3.207.706
  • Kalimantan Barat: Rp2.766.057

Sulawesi

UMP provinsi Sulawesi tahun 2026:

  • Sulawesi Utara: Rp3.640.000
  • Sulawesi Selatan: Rp3.385.145
  • Sulawesi Tengah: Rp2.690.454
  • Sulawesi Tenggara: Rp2.858.540
  • Gorontalo: Rp3.088.447
  • Sulawesi Barat: Rp2.871.794

Indonesia Timur

  • Papua: Rp3.956.570
  • Papua Barat: Rp3.555.581
  • Maluku: Rp3.131.690
  • Maluku Utara: Rp3.201.396
  • NTB: Rp2.563.211
  • NTT: Rp2.298.454
  • Bali: Rp2.832.800

Data di atas berdasarkan Keputusan Gubernur masing-masing provinsi dan dapat berubah sesuai kebijakan daerah. Pastikan mengecek pengumuman resmi Disnaker atau website resmi pemerintah daerah untuk informasi terkini.

Berapa Persentase Kenaikan UMK 2026?

Secara nasional, 2026 berkisar antara 6 hingga 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Persentase ini mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Formula perhitungan: (Pertumbuhan Ekonomi + Inflasi) × UMK tahun sebelumnya. Dengan pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5 persen dan inflasi terkendali di kisaran 1,5 persen, kenaikan UMK tahun ini cukup signifikan.

Jadi, pekerja yang sebelumnya menerima upah Rp5 juta akan mengalami kenaikan sekitar Rp325 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Angka ini cukup membantu mengimbangi kenaikan biaya hidup.

Kapan UMK 2026 Mulai Berlaku?

UMK 2026 resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 di seluruh Indonesia. Perusahaan wajib menyesuaikan upah pekerja sesuai ketentuan UMK terbaru paling lambat pada periode penggajian bulan Januari.

Menurut Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Bagi pekerja yang merasa masih menerima upah di bawah UMK setelah Januari 2026, bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan mediasi.

Siapa Saja yang Berhak Menerima UMK?

Tidak semua pekerja otomatis mendapat upah sesuai UMK. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun
  • Status pekerja tetap atau kontrak (PKWT/PKWTT)
  • Bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah penetapan UMK
  • Tidak termasuk dalam golongan jabatan struktural atau manajerial

Pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun umumnya menerima upah di atas UMK, disesuaikan dengan skala upah dan struktur perusahaan. Sementara pekerja magang atau peserta pelatihan kerja memiliki aturan pengupahan tersendiri.

Freelancer, pekerja lepas, atau pengusaha mikro tidak terikat aturan UMK karena tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Perusahaan Tidak Membayar Sesuai UMK?

Langkah pertama adalah melakukan komunikasi internal dengan HRD atau manajemen perusahaan. Tanyakan alasan kenapa upah masih di bawah UMK dan minta penjelasan tertulis.

Jika tidak ada penyelesaian, pekerja bisa mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Proses pengaduan:

  1. Datang ke kantor Disnaker dengan membawa bukti slip gaji
  2. Isi formulir pengaduan dan lampirkan dokumen pendukung
  3. Petugas akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan
  4. Jika mediasi gagal, kasus bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Disnaker memiliki wewenang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang diduga melanggar aturan pengupahan. Perusahaan yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Apakah Ada Pengecualian Pembayaran UMK?

Ya, ada mekanisme penangguhan pembayaran UMK bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Perusahaan bisa mengajukan permohonan penangguhan ke Disnaker dengan :

  • Mengalami kerugian operasional 2 tahun berturut-turut
  • Perusahaan dalam kondisi force majeure
  • Menyertakan laporan keuangan audited
  • Mendapat persetujuan dari serikat pekerja/buruh

Penangguhan hanya berlaku maksimal 12 bulan. Setelah masa penangguhan berakhir, perusahaan wajib membayar selisih upah yang tertunda dan menyesuaikan dengan UMK yang berlaku.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan tanpa alasan jelas atau manipulasi data keuangan bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Masih banyak yang bingung membedakan ketiga istilah ini. Singkatnya:

UMR (Upah Minimum Regional) adalah istilah lama yang sudah tidak digunakan sejak 2000. Digantikan dengan UMP dan UMK.

UMP (Upah Minimum Provinsi) adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah standar upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota tertentu. Nominalnya bisa lebih tinggi dari UMP, tergantung kondisi ekonomi daerah.

Jadi, jika suatu kabupaten tidak menetapkan UMK, maka yang berlaku adalah UMP provinsi. Pengusaha wajib membayar sesuai nilai tertinggi antara UMP atau UMK yang berlaku di wilayah operasional perusahaan.

Tips Negosiasi Gaji di Atas UMK

Meskipun UMK adalah standar minimum, pekerja berhak bernegosiasi untuk mendapat gaji lebih tinggi. Beberapa tips:

  • Persiapkan data pencapaian kerja dan kontribusi nyata
  • Bandingkan dengan standar gaji industri sejenis
  • Tunjukkan sertifikasi atau skill tambahan yang dimiliki
  • Pilih timing tepat, misalnya saat evaluasi kinerja tahunan
  • Ajukan dengan profesional dan data yang kuat

Perusahaan bonafide umumnya memiliki struktur skala upah yang jelas. Pekerja dengan kompetensi tinggi dan masa kerja panjang layak mendapat gaji jauh di atas UMK.

Jangan ragu untuk menanyakan struktur karir dan kenaikan gaji berkala saat wawancara kerja. Perusahaan yang transparan soal pengupahan cenderung lebih menghargai karyawan.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami masalah terkait pembayaran UMK atau pelanggaran hak ketenagakerjaan, bisa menghubungi:

Kementerian Ketenagakerjaan RI

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Datang langsung ke kantor Disnaker terdekat
  • Bawa dokumen: , slip gaji, surat kontrak kerja

Ombudsman RI

  • Website: ombudsman.go.id
  • Hotline: 1500-525
  • Untuk pengaduan pelayanan publik terkait ketenagakerjaan

Simpan semua bukti komunikasi dan dokumen pendukung untuk memperkuat pengaduan. Proses penyelesaian melalui Disnaker umumnya memakan waktu 30-60 hari kerja.

Kesimpulan

Penetapan UMK 2026 dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen memberikan angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia. Nominal tertinggi tetap dipegang Jakarta dengan Rp5.396.577, diikuti wilayah Jabodetabek lainnya.

Pekerja perlu memastikan perusahaan membayar upah sesuai UMK yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Jika terjadi pelanggaran, jangan ragu untuk mengadu ke Disnaker setempat. Semoga informasi ini membantu dalam memahami hak-hak ketenagakerjaan dan semoga tahun ini membawa rezeki berlimpah untuk semua pekerja Indonesia.

Terima kasih sudah membaca sampai habis. Bagikan artikel ini ke rekan kerja supaya mereka juga tahu hak upah yang seharusnya diterima.


Sumber dan Referensi Berita

Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, data resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan Keputusan Gubernur masing-masing provinsi. Informasi yang tercantum merupakan data per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah daerah. Untuk informasi terkini dan spesifik, disarankan mengunjungi website resmi Disnaker provinsi atau kabupaten/kota terkait.


FAQ Seputar UMK 2026

1. Apakah UMK 2026 wajib dibayarkan perusahaan?

Ya, perusahaan wajib membayar upah minimal sesuai UMK yang berlaku di wilayah operasionalnya sejak 1 Januari 2026. Pelanggaran aturan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Ketenagakerjaan. Pengecualian hanya berlaku bagi perusahaan yang mendapat izin penangguhan resmi dari Disnaker.

2. Bagaimana cara mengecek UMK 2026 di daerah saya?

Cara paling akurat adalah mengunjungi website resmi Dinas Ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota tempat bekerja. Bisa juga menghubungi call center Disnaker setempat atau datang langsung ke kantor mereka untuk mendapat informasi resmi dan terkini.

3. Apakah pekerja kontrak juga berhak mendapat UMK 2026?

Ya, pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau kontrak tetap berhak menerima upah minimal sesuai UMK. Status kontrak tidak menghilangkan hak pekerja untuk mendapat upah layak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah.

4. Bolehkah gaji saya di bawah UMK jika sudah setuju saat wawancara?

Tidak boleh. Kesepakatan upah di bawah UMK dianggap tidak sah dan melanggar hukum ketenagakerjaan. Pekerja tetap berhak menuntut pembayaran sesuai UMK meskipun sebelumnya sudah menandatangani kontrak dengan nominal di bawah standar.

5. Apa bedanya UMK dengan gaji pokok dalam slip gaji?

UMK adalah standar upah minimum tanpa tunjangan. Gaji pokok dalam slip gaji harus minimal sama atau lebih tinggi dari UMK. Tunjangan seperti transport, makan, atau adalah komponen tambahan di luar UMK dan tidak boleh diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan UMK.