https://www.profitablecpmratenetwork.com/cpibmpru9p?key=d10218a435fcd1ce129850611aadea53
Beranda » Bantuan Sosial » Pendaftaran KJP Plus 2026 Sudah Dimulai, Apakah Anakmu Memenuhi Syarat?

Pendaftaran KJP Plus 2026 Sudah Dimulai, Apakah Anakmu Memenuhi Syarat?

Tahun ajaran baru 2026 sudah di depan mata, dan ribuan orang tua di Jakarta mulai berburu tentang untuk anak-anak mereka. Salah satu program yang paling ditunggu adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan dukungan finansial hingga Rp500 ribu per bulan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

Kabar baiknya, pendaftaran KJP Plus 2026 resmi dibuka mulai Februari ini oleh Jakarta. Program yang telah membantu jutaan siswa sejak 2012 ini kembali hadir dengan mekanisme pendaftaran yang lebih mudah dan transparan, baik melalui jalur online maupun offline.

Namun tidak semua siswa di Jakarta otomatis bisa mendaftar. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi, mulai dari domisili, tingkat ekonomi keluarga, hingga status sekolah. Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Apa saja dokumen yang harus disiapkan? Artikel ini akan mengupas tuntas semua informasi penting seputar pendaftaran KJP Plus 2026 agar tidak ada kesempatan yang terlewat.

Apa Itu KJP Plus dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga prasejahtera. Program ini mencakup siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang berdomisili di Jakarta dan terdaftar di sekolah negeri maupun swasta.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, nominal bantuan KJP Plus 2026 bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Siswa SD mendapat Rp250 ribu per bulan, siswa SMP memperoleh Rp300 ribu per bulan, sementara siswa SMA dan SMK menerima Rp450-500 ribu per bulan. Bantuan disalurkan setiap dua bulan sekali melalui kartu ATM khusus Bank DKI yang dapat digunakan di ATM maupun merchant.

KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti membeli seragam, sepatu, tas, alat tulis, buku pelajaran, biaya transportasi, hingga uang saku. Bahkan untuk siswa SMA/SMK, dana juga bisa dipakai untuk biaya kursus atau pelatihan keterampilan yang menunjang pendidikan.

Yang membedakan KJP Plus dengan bantuan pendidikan lainnya adalah fleksibilitas penggunaan dana. Tidak seperti (PIP) dari pemerintah pusat yang lebih terbatas, KJP Plus memberikan kebebasan kepada penerima untuk mengelola dana sesuai kebutuhan pendidikan mereka, selama masih dalam koridor yang wajar.

Syarat Utama Pendaftaran KJP Plus 2026

Sebelum mendaftar, orang tua atau wali murid harus memastikan anak memenuhi kriteria dasar yang ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Syarat pertama dan paling fundamental adalah domisili. Siswa harus memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Kriteria ekonomi keluarga juga menjadi pertimbangan utama. Keluarga dengan penghasilan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan atau termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial () mendapat prioritas. Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan () atau lainnya otomatis masuk kategori prioritas.

Status sekolah juga berpengaruh. Siswa yang bersekolah di Jakarta, baik negeri maupun swasta yang terakreditasi, berhak mendaftar. Khusus untuk sekolah swasta, lembaga pendidikan tersebut harus terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan memiliki izin operasional yang masih berlaku.

Kondisi khusus yang juga dipertimbangkan adalah anak yatim, piatu, atau yatim piatu, anak dari keluarga dengan orang tua tunggal, anak dari keluarga dengan tanggungan banyak (lebih dari 3 anak sekolah), serta anak penyandang disabilitas. Kategori ini mendapat perhatian khusus dalam proses seleksi.

Jenjang Pendidikan Nominal per Bulan Nominal per Semester
SD/MI Sederajat Rp250.000 Rp1.500.000
SMP/MTs Sederajat Rp300.000 Rp1.800.000
SMA/MA Sederajat Rp450.000 Rp2.700.000
SMK/MAK Sederajat Rp500.000 Rp3.000.000
Catatan: Penyaluran dilakukan setiap 2 bulan sekali melalui kartu ATM Bank DKI berdasarkan kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Tabel di atas menunjukkan besaran bantuan yang akan diterima per jenjang pendidikan. Nominal ini berlaku untuk tahun 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran

Persiapan dokumen adalah kunci kelancaran proses pendaftaran KJP Plus. Dokumen utama yang wajib disiapkan mencakup identitas anak dan orang tua serta bukti kondisi ekonomi keluarga.

Dokumen Wajib

  • Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta yang masih berlaku
  • Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran
  • orang tua/wali yang terdaftar di Jakarta
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat
  • Surat keterangan aktif bersekolah dari sekolah
  • Pas foto siswa ukuran 3×4 (2 lembar) terbaru
  • Rekening listrik bulan terakhir (untuk verifikasi alamat)

Dokumen Pendukung Tambahan

Untuk memperkuat pengajuan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi sangat terbatas, ada beberapa dokumen tambahan yang bisa dilampirkan. Slip gaji orang tua atau surat keterangan penghasilan dari tempat kerja membantu verifikasi kondisi ekonomi keluarga.

Bagi keluarga yang menjadi penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT, sertakan fotokopi kartu atau bukti penerimaan bantuan. Untuk anak yatim/piatu, lampirkan surat keterangan kematian orang tua dari kelurahan. Jika ada anggota keluarga dengan disabilitas atau penyakit kronis, sertakan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit.

Semua dokumen harus dalam kondisi asli dan fotokopi. Pastikan data yang tertera jelas dan masih berlaku, karena dokumen dengan data tidak valid atau kadaluarsa akan ditolak sistem saat verifikasi.

Cara Daftar KJP Plus 2026 Secara Online

Pendaftaran online menjadi metode yang paling direkomendasikan karena prosesnya cepat, praktis, dan dapat dilakukan dari rumah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan portal khusus di kjp.jakarta.go.id untuk memudahkan proses ini.

Langkah Pendaftaran Online

  1. Buka browser dan kunjungi situs kjp.jakarta.go.id
  2. Klik menu “Pendaftaran Baru” pada halaman utama
  3. Pilih jenjang pendidikan anak (SD/SMP/SMA/SMK)
  4. Isi formulir data diri siswa secara lengkap dan akurat
  5. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK dari KIA
  6. Upload dokumen yang diperlukan dalam format PDF atau JPG (maksimal 2MB per file)
  7. Isi data ekonomi keluarga termasuk penghasilan orang tua
  8. Verifikasi semua data yang telah diinput
  9. Klik “Submit” dan simpan nomor registrasi yang muncul
  10. email untuk mendapatkan konfirmasi pendaftaran

Setelah submit, sistem akan memberikan nomor registrasi unik yang harus disimpan dengan baik. Nomor ini digunakan untuk melacak status pendaftaran dan proses seleksi. Biasanya, proses verifikasi awal memakan waktu 7-14 hari kerja tergantung volume pendaftaran.

Jika ada dokumen yang ditolak atau data yang perlu diperbaiki, sistem akan mengirimkan notifikasi via email atau SMS ke nomor yang didaftarkan. Pastikan mengecek email secara berkala dan tidak mengabaikan notifikasi dari sistem KJP Plus.

Cara Daftar KJP Plus 2026 Secara Offline

Bagi orang tua yang kesulitan mengakses internet atau tidak terbiasa dengan pendaftaran online, jalur offline tetap tersedia. Pendaftaran dilakukan langsung di sekolah tempat anak bersekolah atau di kantor Sudindikspora kecamatan setempat.

Prosedur Pendaftaran Offline

Pertama, datang ke sekolah dan temui guru wali kelas atau bagian administrasi yang menangani program KJP Plus. Sampaikan niat untuk mendaftarkan anak sebagai calon penerima KJP Plus. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi untuk diverifikasi petugas.

Petugas sekolah akan membantu mengisi formulir pendaftaran secara manual dan memasukkan data ke sistem. Pastikan semua data yang diberikan akurat karena kesalahan input dapat menyebabkan penolakan. Setelah selesai, orang tua akan menerima tanda terima bukti pendaftaran yang harus disimpan sebagai arsip.

Alternatif lain adalah mendaftar langsung ke kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah (Sudindikspora) di tingkat kecamatan. Bawa semua dokumen persyaratan, dan petugas akan membantu proses input data. Keuntungan mendaftar di Sudindikspora adalah bisa langsung berkonsultasi jika ada kendala atau pertanyaan seputar kelengkapan dokumen.

Waktu proses verifikasi jalur offline biasanya lebih lama dibanding online, sekitar 14-21 hari kerja. Namun metode ini lebih cocok bagi orang tua yang membutuhkan panduan langsung dari petugas.

Jadwal Penting Pendaftaran dan Pencairan KJP Plus 2026

Memahami timeline pendaftaran hingga pencairan dana sangat penting agar tidak melewatkan tahapan kritis. Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan jadwal resmi untuk program KJP Plus tahun 2026.

Tahapan Periode Keterangan
Pembukaan Pendaftaran 1-28 Februari 2026 Gelombang 1 untuk semester genap
Verifikasi Dokumen 1-15 Maret 2026 Pengecekan kelengkapan berkas
Survei Lapangan 16-31 Maret 2026 Verifikasi kondisi ekonomi keluarga
Pengumuman Hasil Seleksi 5-10 April 2026 Via website dan SMS
Aktivasi Kartu KJP Plus 15-30 April 2026 Pengambilan kartu di sekolah
Pencairan Dana Pertama 1-10 Mei 2026 Transfer ke kartu Bank DKI

Jadwal di atas adalah estimasi berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan dapat berubah sesuai kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Untuk informasi terkini, selalu pantau website resmi atau media sosial resmi Jakarta Smart City.

Cara Cek Status Pendaftaran KJP Plus 2026

Setelah mendaftar, orang tua pasti penasaran dengan status pendaftaran anak. Ada beberapa cara mudah untuk mengecek progres verifikasi dan hasil seleksi KJP Plus.

Metode tercepat adalah melalui website kjp.jakarta.go.id dengan memilih menu “Cek Status Pendaftaran”. Masukkan nomor registrasi yang diterima saat submit pendaftaran, lalu masukkan NIK siswa untuk verifikasi. Sistem akan menampilkan status terkini mulai dari “Dalam Proses Verifikasi”, “Lolos Seleksi”, “Perlu Perbaikan Dokumen”, hingga “Tidak Lolos Seleksi”.

Cara kedua adalah melalui SMS gateway dengan mengirim pesan ke nomor 08119811235 dengan format: KJPSTATUS[spasi]NOMORREGISTRASI[spasi]NIK. Dalam hitungan menit, akan ada balasan otomatis yang menginformasikan status terkini pendaftaran.

Untuk informasi lebih detail, orang tua juga bisa langsung menghubungi call center Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau datang ke sekolah untuk bertanya kepada operator KJP Plus yang ditunjuk. Jangan ragu untuk proaktif mengecek status, terutama jika sudah melewati batas waktu verifikasi yang dijanjikan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Pendaftaran Ditolak?

Penolakan pendaftaran KJP Plus bisa terjadi karena berbagai alasan. Namun bukan berarti kesempatan tertutup sepenuhnya. Ada mekanisme perbaikan dan pengajuan ulang yang bisa ditempuh.

Alasan penolakan paling umum adalah dokumen tidak lengkap atau tidak valid, data yang diinput tidak sesuai dengan dokumen asli, domisili tidak memenuhi syarat minimal 1 tahun di Jakarta, atau kondisi ekonomi keluarga dianggap di atas batas kelayakan penerima bantuan.

Jika pendaftaran ditolak karena dokumen kurang lengkap atau ada kesalahan data, orang tua bisa melakukan perbaikan dalam periode yang ditentukan. Login kembali ke portal KJP Plus menggunakan nomor registrasi, lalu upload ulang dokumen yang diminta atau perbaiki data yang salah. Pastikan semua dokumen jelas dan sesuai format yang ditentukan.

Untuk kasus penolakan karena tidak memenuhi kriteria ekonomi, orang tua bisa mengajukan keberatan disertai bukti pendukung tambahan. Surat keterangan penghasilan yang lebih detail dari RT/RW, bukti tagihan listrik atau air yang menunjukkan konsumsi rendah, atau surat keterangan dari kelurahan tentang kondisi rumah bisa memperkuat argumentasi.

Pengajuan keberatan dilakukan melalui email resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di [email protected] dengan melampirkan nomor registrasi dan dokumen pendukung. Tim verifikator akan meninjau ulang dalam waktu 7-10 hari kerja dan memberikan keputusan final.

Perbedaan KJP Plus dengan Program Indonesia Pintar (PIP)

Banyak orang tua yang masih bingung membedakan antara KJP Plus dengan Program Indonesia Pintar dari pemerintah pusat. Meskipun sama-sama bantuan pendidikan, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

KJP Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya berlaku untuk siswa berdomisili Jakarta. Nominal bantuan lebih besar dibanding PIP dan pencairan dilakukan setiap 2 bulan melalui kartu ATM Bank DKI yang bisa digunakan lebih fleksibel.

Sementara PIP merupakan program nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Nominal bantuan lebih kecil dan pencairan dilakukan per semester melalui bank penyalur seperti BRI atau BNI dengan mekanisme yang lebih ketat.

Kabar baiknya, siswa bisa menerima kedua bantuan secara bersamaan asalkan memenuhi kriteria masing-masing program. KJP Plus tidak menggugurkan hak penerimaan PIP, begitu pula sebaliknya. Bahkan ada siswa yang menerima tiga bantuan sekaligus: KJP Plus, PIP, dan PKH jika orang tua terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Aspek KJP Plus Program Indonesia Pintar (PIP)
Penyelenggara Pemprov DKI Jakarta Kemendikbudristek RI
Cakupan Wilayah Hanya DKI Jakarta Seluruh Indonesia
Nominal SD Rp250.000/bulan Rp450.000/tahun
Nominal SMP Rp300.000/bulan Rp750.000/tahun
Nominal SMA/SMK Rp450.000-500.000/bulan Rp1.000.000/tahun
Frekuensi Pencairan Setiap 2 bulan Per semester
Media Penyaluran Kartu ATM Bank DKI Bank BRI/BNI
Fleksibilitas Penggunaan Sangat fleksibel Terbatas untuk pendidikan

Perbedaan mendasar ini penting dipahami agar orang tua bisa memaksimalkan pemanfaatan kedua program bantuan untuk kebutuhan pendidikan anak.

Tips Agar Pendaftaran KJP Plus Diterima

Ada beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk meningkatkan peluang diterima sebagai penerima KJP Plus. Kelengkapan dan keakuratan dokumen adalah faktor penentu utama, jadi pastikan semua berkas yang diupload atau diserahkan jelas, tidak buram, dan masih berlaku.

Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar-benar sesuai dokumen asli. Jangan ada penggelembungan atau pengurangan data karena akan diverifikasi melalui survei lapangan. Konsistensi data antara yang tertulis di formulir dengan kondisi riil di lapangan sangat menentukan keputusan akhir.

Untuk keluarga yang memang benar-benar membutuhkan, jangan ragu melampirkan dokumen pendukung tambahan seperti foto kondisi rumah, surat keterangan dari RT/RW tentang kondisi ekonomi, atau bukti tanggungan keluarga yang banyak. Semakin kuat bukti yang diberikan, semakin besar peluang lolos seleksi.

Pantau status pendaftaran secara berkala dan segera lakukan perbaikan jika sistem meminta revisi dokumen. Jangan menunggu hingga batas akhir karena bisa jadi sistem sudah ditutup. Proaktif dalam komunikasi dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan juga membantu menyelesaikan masalah lebih cepat.

Kontak Layanan dan Pengaduan KJP Plus 2026

Untuk informasi lebih lanjut atau mengajukan pengaduan terkait pendaftaran KJP Plus, orang tua bisa menghubungi berbagai saluran komunikasi resmi yang disediakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

  • Call Center: 1500-567 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
  • WhatsApp: 0811-1057-000
  • Email: [email protected]
  • Website: disdik.jakarta.go.id atau kjp.jakarta.go.id

Jakarta Smart City (JSC):

  • Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) – fitur pengaduan layanan pendidikan
  • Twitter: @jscjakarta
  • Instagram: @jakartasmart

Bank DKI (untuk masalah kartu):

  • Call Center: 1500-351
  • Website: bankdki.co.id

Kantor Sudindikspora Kecamatan: Untuk informasi lokal dan pengurusan langsung, kunjungi kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah di kecamatan masing-masing pada jam kerja.

Pastikan menyiapkan nomor registrasi pendaftaran dan NIK siswa saat menghubungi layanan pengaduan agar proses verifikasi dan penanganan keluhan lebih cepat. Semua layanan ini gratis, jadi waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas KJP Plus dan meminta sejumlah uang.

Kesimpulan

Pendaftaran KJP Plus 2026 adalah kesempatan berharga bagi keluarga di Jakarta untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang signifikan. Dengan nominal hingga Rp500 ribu per bulan untuk jenjang SMK, program ini sangat membantu meringankan beban biaya pendidikan anak.

Kunci sukses pendaftaran terletak pada persiapan dokumen yang lengkap dan akurat, serta pemahaman yang jelas tentang syarat dan prosedur yang berlaku. Jangan ragu memanfaatkan jalur pendaftaran online yang lebih cepat, atau datang langsung ke sekolah jika membutuhkan bantuan petugas. Yang terpenting, manfaatkan periode pendaftaran dengan baik dan jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan anak-anak Jakarta semakin terbantu dalam meraih pendidikan yang lebih baik. Terima kasih sudah membaca, dan semoga proses pendaftaran berjalan lancar.


FAQ Seputar Pendaftaran KJP Plus 2026

1. Apakah siswa yang sudah menerima PIP masih bisa mendaftar KJP Plus?

Ya, siswa penerima Program Indonesia Pintar tetap bisa mendaftar dan menerima KJP Plus secara bersamaan. Kedua program ini berbeda penyelenggara dan tidak saling menggugurkan. KJP Plus adalah program Pemprov DKI Jakarta sementara PIP dari pemerintah pusat. Bahkan siswa bisa menerima tiga bantuan sekaligus (KJP Plus, PIP, dan PKH) jika memenuhi kriteria masing-masing program. Tidak ada larangan menerima bantuan ganda selama semuanya legal dan sesuai prosedur.

2. Berapa lama proses dari pendaftaran hingga dana pertama cair?

Proses lengkap dari pendaftaran hingga pencairan dana pertama memakan waktu sekitar 2-3 bulan. Setelah mendaftar di Februari, verifikasi dokumen dilakukan di Maret, survei lapangan akhir Maret, pengumuman hasil awal April, aktivasi kartu pertengahan April, dan pencairan perdana di awal Mei 2026. Waktu ini bisa lebih cepat atau lambat tergantung volume pendaftaran dan kecepatan verifikasi lapangan di wilayah masing-masing. Selama masa tunggu, rajin cek status melalui website resmi.

3. Bagaimana jika pindah sekolah atau pindah domisili setelah menjadi penerima KJP Plus?

Jika pindah sekolah dalam wilayah DKI Jakarta, KJP Plus tetap bisa dilanjutkan dengan melakukan update data di sekolah baru. Namun jika pindah domisili keluar Jakarta, kepesertaan KJP Plus otomatis gugur karena program ini khusus untuk warga Jakarta. Siswa harus segera melaporkan perubahan data ke sekolah lama dan Dinas Pendidikan maksimal 14 hari setelah pindah. Untuk pindah sekolah ke luar Jakarta, kartu KJP Plus harus dikembalikan dan siswa bisa mengajukan bantuan pendidikan lain di daerah tujuan seperti PIP.

4. Apakah orang tua yang bekerja sebagai karyawan swasta tetap bisa mendaftar KJP Plus?

Bisa, asalkan penghasilan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan dan kondisi ekonomi keluarga memenuhi kategori kurang mampu. Status pekerjaan orang tua sebagai karyawan swasta tidak otomatis menggugurkan hak mendaftar, yang penting adalah besaran penghasilan dan jumlah tanggungan keluarga. Jika punya tanggungan banyak dengan penghasilan pas-pasan, peluang diterima tetap besar. Lampirkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang valid untuk memperkuat data saat pendaftaran.

5. Apa yang harus dilakukan jika kartu KJP Plus hilang atau rusak?

Segera laporkan kehilangan atau kerusakan kartu ke pihak sekolah dan Bank DKI untuk melakukan pemblokiran dan penggantian kartu. Buat surat kehilangan dari kepolisian jika kartu hilang, atau bawa kartu rusak ke cabang Bank DKI terdekat. Proses penggantian kartu memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja dan biasanya gratis untuk kasus pertama. Selama menunggu kartu baru, saldo tetap aman dan akan bisa diakses setelah kartu pengganti aktif. Hindari memberitahu PIN kartu kepada siapapun untuk mencegah penyalahgunaan.


Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan data resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur tentang Program KJP Plus yang berlaku per Februari 2026. Jadwal pendaftaran, nominal bantuan, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk informasi paling akurat dan terkini, kunjungi website resmi kjp.jakarta.go.id atau hubungi call center Dinas Pendidikan DKI Jakarta di 1500-567.


Sumber dan Referensi

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (disdik.jakarta.go.id), Portal KJP Plus (kjp.jakarta.go.id), dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Bantuan Biaya Pendidikan melalui KJP Plus Tahun 2026. Data nominal bantuan dan jadwal pendaftaran diakses pada Februari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan anggaran daerah.