https://www.profitablecpmratenetwork.com/cpibmpru9p?key=d10218a435fcd1ce129850611aadea53
Beranda » Finansial » Tunggakan BPJS Kesehatan Menumpuk? Ini Cara Bayar Terbaru 2026 yang Paling Mudah

Tunggakan BPJS Kesehatan Menumpuk? Ini Cara Bayar Terbaru 2026 yang Paling Mudah

Tagihan BPJS Kesehatan yang terus menumpuk sering bikin was-was, apalagi kalau sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak dibayar. Khawatir kartunya nonaktif saat butuh berobat, atau bingung harus bayar dari mana karena nominalnya sudah terlalu besar. Kondisi ini dialami ribuan peserta BPJS di seluruh Indonesia.

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan terus mempermudah cara pembayaran tunggakan di tahun 2026 ini. Mulai dari metode pembayaran online lewat aplikasi hingga opsi pelunasan bertahap yang lebih fleksibel. Bahkan, ada beberapa skema keringanan yang bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban peserta.

Nah, bagaimana cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan benar dan apa saja pilihannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Apa yang Terjadi Jika Tunggakan BPJS Kesehatan Tidak Dibayar?

Banyak peserta yang menunda-nunda pembayaran iuran dengan alasan sedang kesulitan atau merasa sehat dan tidak perlu ke rumah sakit. Padahal, tunggakan yang dibiarkan justru menimbulkan masalah lebih besar di kemudian hari.

Berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan terbaru, peserta yang menunggak lebih dari 1 bulan akan mengalami penonaktifan status kepesertaan secara otomatis. Artinya, kartu BPJS tidak bisa digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan manapun sampai tunggakan dilunasi.

Ketika sakit tiba-tiba datang dan butuh rawat inap atau operasi mendesak, baru terasa betapa pentingnya status aktif BPJS. Biaya rumah sakit yang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta harus ditanggung sendiri karena perlindungan BPJS sudah tidak berlaku.

Selain itu, tunggakan yang terus dibiarkan akan terus bertambah setiap bulannya. Semakin lama ditunda, semakin besar nominal yang harus dibayar. Belum lagi ada konsekuensi administratif lain seperti kesulitan mengurus berkas untuk keperluan tertentu yang mensyaratkan BPJS aktif.

Jadi, sebaiknya segera lunasi tunggakan sebelum terlambat dan menyesal kemudian.

Cara Cek Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan 2026

Sebelum membayar, pastikan dulu berapa total tunggakan yang harus dilunasi. Ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya:

Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN

  1. di Play Store atau App Store
  2. Login menggunakan nomor BPJS dan password (atau daftar akun baru jika belum punya)
  3. Setelah masuk, pilih menu “Premi”
  4. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan rincian tunggakan
  5. Di bagian bawah tertera total tagihan yang harus dibayar

Metode ini paling praktis karena bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu ke kantor BPJS.

Cek Melalui Website BPJS Kesehatan

  1. Buka browser dan akses bpjs-kesehatan.go.id
  2. Pilih menu “
  3. Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK
  4. Klik “Cek”
  5. tunggakan akan muncul lengkap dengan bulan yang tertunggak

Website ini cocok untuk yang lebih nyaman menggunakan laptop atau komputer.

Cek via WhatsApp CHIKA (Chat Assistant BPJS Kesehatan)

  1. Simpan nomor WhatsApp CHIKA: 0811-8750-400
  2. Kirim pesan dengan format: CEK (spasi) Nomor Kartu BPJS
  3. Tunggu balasan otomatis dari sistem
  4. CHIKA akan mengirimkan informasi status kepesertaan dan tunggakan

Layanan ini tersedia 24 jam dan sangat membantu untuk pengecekan cepat.

Cek Langsung di Kantor BPJS Kesehatan

Jika lebih suka bertemu petugas langsung, datang saja ke kantor cabang BPJS terdekat dengan membawa:

  • asli
  • Kartu BPJS Kesehatan (jika masih ada)
  • Kartu Keluarga (untuk peserta PBI atau mandiri)

Petugas akan membantu mengecek data dan memberikan rincian tunggakan secara detail.

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online

Pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan tanpa perlu keluar rumah. Berikut metode pembayaran online yang tersedia:

Bayar Lewat Aplikasi Mobile JKN

  1. Buka aplikasi Mobile JKN
  2. Login ke akun
  3. Pilih menu “Tagihan”
  4. Pilih bulan mana saja yang ingin dibayar (bisa pilih semua atau sebagian)
  5. Klik “Bayar”
  6. Pilih metode pembayaran (Virtual Account, , atau kartu debit)
  7. Ikuti instruksi pembayaran sesuai metode yang dipilih
  8. Simpan bukti pembayaran

Setelah transaksi berhasil, status biasanya terupdate otomatis dalam 1×24 jam.

Bayar Melalui Mobile Banking atau Internet Banking

Hampir semua bank besar di Indonesia sudah menyediakan menu pembayaran BPJS. Caranya:

  1. Login ke aplikasi mobile banking (BCA, Mandiri, BRI, BNI, dll)
  2. Pilih menu “Pembayaran” atau “BPJS/Asuransi”
  3. Pilih “BPJS Kesehatan”
  4. Masukkan nomor Virtual Account atau nomor kartu BPJS
  5. Sistem akan menampilkan total tagihan
  6. Konfirmasi pembayaran
  7. Masukkan PIN transaksi
  8. Simpan bukti pembayaran

Metode ini sangat praktis dan tidak dikenakan biaya admin tambahan di sebagian besar bank.

Bayar Lewat E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay)

  1. Buka aplikasi e-wallet yang digunakan
  2. Cari menu “Bayar Tagihan” atau “BPJS”
  3. Masukkan nomor kartu BPJS
  4. Cek nominal tagihan yang muncul
  5. Klik “Bayar”
  6. Konfirmasi dengan PIN aplikasi
  7. Screenshot bukti pembayaran

E-wallet sering memberikan cashback atau promo untuk pembayaran BPJS, jadi bisa lebih hemat.

Bayar di Minimarket (Alfamart, Indomaret)

  1. Datang ke kasir Alfamart atau
  2. Sebutkan ingin bayar BPJS Kesehatan
  3. Berikan nomor kartu BPJS atau Virtual Account
  4. Kasir akan mengecek tagihan
  5. Bayar sesuai nominal yang ditampilkan
  6. Simpan struk pembayaran sebagai bukti

Cara ini cocok untuk yang tidak terbiasa transaksi digital atau tidak punya rekening bank.

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Offline

Selain online, masih ada opsi pembayaran offline yang bisa dipilih:

Kantor Pos

Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan nomor kartu BPJS. Petugas akan membantu proses pembayaran dan memberikan bukti setor. Kantor pos tersebar hampir di seluruh pelosok Indonesia, jadi aksesnya mudah.

Bank BRI, Mandiri, BNI, atau BCA

Langsung ke teller bank dan sebutkan ingin bayar iuran BPJS. Berikan nomor kartu dan bayar sesuai nominal tunggakan. Metode ini lebih cepat jika ingin konfirmasi langsung dengan petugas.

Kantor BPJS Kesehatan

Bisa juga bayar langsung di loket pembayaran kantor cabang BPJS. Bawa KTP, kartu BPJS, dan uang tunai atau kartu debit. Petugas akan memproses pembayaran dan status kepesertaan akan langsung diaktifkan.

Apakah Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari peserta yang tunggakannya sudah mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sayangnya, secara resmi BPJS Kesehatan tidak menyediakan skema cicilan untuk tunggakan iuran.

Artinya, peserta harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus agar status kepesertaan kembali aktif. Tidak bisa bayar sebagian dulu kemudian sisanya menyusul. Ini berbeda dengan iuran rutin yang memang dibayar per bulan.

Namun, ada solusi alternatif yang bisa dilakukan:

Bayar Bertahap Sesuai Kemampuan

Meski tidak ada skema cicilan resmi, peserta tetap bisa membayar secara bertahap dengan cara:

  • Bulan ini bayar tunggakan 2-3 bulan
  • Bulan depan bayar lagi 2-3 bulan
  • Lanjutkan sampai lunas

Yang perlu diingat, selama belum lunas semua, kartu BPJS tetap nonaktif dan tidak bisa digunakan untuk berobat. Tapi setidaknya beban pembayaran tidak terlalu berat di satu waktu.

Manfaatkan Promo atau Cashback

Beberapa platform pembayaran digital sering memberikan promo cashback untuk pembayaran BPJS. Manfaatkan momen ini untuk mengurangi beban pengeluaran. Misalnya, kalau dapat cashback 10%, artinya ada sedikit penghematan.

Ajukan Keringanan ke BPJS

Untuk kasus tertentu seperti peserta yang terkena PHK, sakit keras, atau mengalami musibah, bisa mencoba mengajukan permohonan keringanan ke kantor BPJS setempat. Bawa surat keterangan yang mendukung kondisi tersebut. Meski tidak selalu dikabulkan, tidak ada salahnya mencoba.

Denda Tunggakan BPJS Kesehatan, Berapa Nominalnya?

Selain harus melunasi tunggakan iuran bulanan, peserta juga perlu tahu tentang sistem denda yang berlaku saat menggunakan layanan BPJS setelah menunggak.

Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga 2026, peserta yang menunggak dan kemudian berobat rawat inap dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan maksimal denda 12 bulan atau senilai Rp30 juta.

Contoh perhitungan:

  • Tunggakan: 6 bulan
  • Biaya rawat inap: Rp20.000.000
  • Denda: 5% x 6 bulan x Rp20.000.000 = Rp6.000.000

Denda ini harus dibayar sebelum peserta pulang dari rumah sakit. Cukup besar bukan? Makanya penting untuk selalu rutin membayar iuran agar terhindar dari beban denda ini.

Perlu dicatat, denda hanya berlaku untuk rawat inap. Untuk rawat jalan biasa di Puskesmas atau klinik, tidak ada denda meski sebelumnya menunggak, asalkan tunggakan iuran sudah dilunasi dan status sudah aktif kembali.

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Karena Tunggakan

Setelah melunasi tunggakan, kartu BPJS tidak otomatis langsung aktif. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  1. Pastikan semua tunggakan sudah lunas dan simpan bukti pembayaran
  2. Tunggu 1×24 jam untuk update sistem (biasanya lebih cepat, sekitar 2-6 jam)
  3. Cek status kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN atau website BPJS
  4. Jika sudah berubah menjadi “Aktif”, kartu sudah bisa digunakan
  5. Jika belum aktif setelah 2 hari, hubungi call center 1500 400 atau datang ke kantor BPJS

Khusus untuk peserta yang sudah lama tidak membayar (lebih dari 6 bulan), ada kemungkinan perlu aktivasi manual. Caranya:

  • Datang ke kantor BPJS cabang terdekat
  • Bawa bukti pembayaran, KTP, dan kartu BPJS
  • Minta petugas untuk aktivasi manual
  • Proses biasanya selesai dalam 1 hari

Setelah aktif, pastikan untuk rajin membayar iuran setiap bulan agar tidak nonaktif lagi.

Tips Agar Tidak Menunggak BPJS Kesehatan Lagi

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Berikut beberapa tips praktis agar tidak menunggak lagi:

Aktifkan Autodebit

Hampir semua bank dan e-wallet sudah menyediakan fitur autodebit untuk BPJS. Dengan mengaktifkan ini, iuran otomatis terpotong setiap bulan dari rekening tanpa perlu repot bayar manual. Cukup pastikan saldo selalu cukup setiap tanggal jatuh tempo.

Set Reminder di HP

Buat pengingat otomatis di kalender HP untuk tanggal 1-10 setiap bulan sebagai reminder pembayaran BPJS. Notifikasi ini akan membantu agar tidak lupa.

Sisihkan Khusus

Pisahkan uang untuk iuran BPJS sejak awal terima gaji atau penghasilan. Anggap sebagai pengeluaran wajib seperti listrik atau air. Jangan gunakan untuk keperluan lain.

Pilih Kelas yang Sesuai Kemampuan

Jika merasa berat dengan iuran kelas yang sekarang, ajukan penurunan kelas. Lebih baik bayar rutin kelas 3 daripada nunggak di kelas 1. Perlindungan kesehatannya tetap sama kok.

Gabung Program Auto-Debit Bank

Beberapa bank menawarkan program auto-debit BPJS dengan bonus poin atau cashback. Manfaatkan ini untuk dapat keuntungan tambahan sambil memastikan pembayaran tidak terlewat.

Perbedaan Pembayaran Tunggakan untuk Peserta Mandiri dan PBI

Ada perbedaan perlakuan antara peserta mandiri (bayar sendiri) dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Kategori Peserta Mandiri Peserta PBI
Iuran Bulanan Kelas 1: Rp150.000
Kelas 2: Rp100.000
Kelas 3: Rp35.000
Rp0 (ditanggung pemerintah)
Kewajiban Bayar Wajib bayar sendiri Tidak ada kewajiban bayar
Tunggakan Harus dilunasi sendiri Tidak ada tunggakan (kecuali salah data)
Status Nonaktif Otomatis nonaktif jika nunggak 1 bulan Tetap aktif (iuran dari APBN)
Cara Bayar Mobile JKN, bank, e-wallet, minimarket
Denda Rawat Inap 5% x bulan tunggakan x biaya RS (maks Rp30 juta) Tidak ada denda

Untuk peserta PBI yang tiba-tiba statusnya nonaktif, biasanya ada masalah data seperti NIK tidak valid, sudah tidak masuk kriteria miskin, atau terjadi kesalahan sistem. Segera hubungi kantor BPJS atau Dinas Sosial setempat untuk pengecekan dan perbaikan data.

Program Keringanan Iuran BPJS Kesehatan 2026

Pemerintah sesekali memberikan program keringanan atau bahkan penghapusan tunggakan untuk peserta dengan kondisi tertentu. Meski tidak rutin setiap tahun, berikut beberapa skema yang pernah berlaku dan bisa jadi referensi:

Program Pemutihan Tunggakan

Di tahun-tahun sebelumnya, pernah ada program pemutihan di mana peserta cukup membayar 6 bulan iuran terakhir dan sisanya dihapus. Program ini biasanya diumumkan menjelang hari besar nasional atau sebagai stimulus ekonomi.

Untuk 2026, belum ada pengumuman resmi program pemutihan. Namun, tetap pantau informasi dari website atau media sosial resmi BPJS Kesehatan karena bisa saja ada kebijakan baru.

Keringanan untuk Korban PHK atau Bencana

Peserta yang mengalami PHK massal, terdampak bencana alam, atau mengalami sakit keras bisa mengajukan permohonan keringanan. Syaratnya:

  • Surat keterangan PHK dari perusahaan
  • Surat keterangan dari BNPB atau BPBD untuk korban bencana
  • Surat keterangan sakit dari rumah sakit untuk yang sakit keras
  • Fotokopi KTP dan Kartu BPJS
  • Surat permohonan tertulis ditujukan ke Kepala Kantor Cabang BPJS

Keputusan dikabulkan atau tidaknya tergantung evaluasi dari BPJS setempat. Prosesnya bisa memakan waktu 2-4 minggu.

Subsidi Iuran untuk Kelompok Tertentu

Pemerintah melalui program tertentu kadang memberikan subsidi iuran untuk pekerja informal, nelayan, petani, atau kelompok rentan lainnya. Cek ke Dinas Sosial atau Dinas Tenaga Kerja setempat apakah ada program seperti ini.

Mitos dan Fakta Seputar Tunggakan BPJS Kesehatan

Ada banyak informasi keliru yang beredar tentang tunggakan BPJS. Berikut klarifikasinya:

Mitos: Tunggakan BPJS Bisa Dihapus Jika Pindah Kelas

Fakta: Tidak benar. Tunggakan tetap harus dibayar meski sudah pindah kelas. Bahkan kalau pindah dari kelas 1 ke kelas 3, tunggakan kelas 1 sebelumnya tetap harus dilunasi sesuai nominal waktu itu.

Mitos: Kalau Bikin Kartu BPJS Baru, Tunggakan Hilang

Fakta: Salah besar. Data BPJS terhubung dengan NIK yang tercatat di Dukcapil. Mau bikin kartu baru sebanyak apapun, tunggakan tetap mengikuti NIK tersebut dan harus dibayar.

Mitos: BPJS Tidak Bisa Dipakai Selamanya Kalau Pernah Nunggak

Fakta: Tidak benar. Selama tunggakan sudah dilunasi dan status sudah aktif kembali, BPJS bisa dipakai seperti biasa tanpa masalah. Tidak ada blacklist permanen.

Mitos: Denda Tunggakan Harus Dibayar Saat Bayar Iuran

Fakta: Keliru. Denda pelayanan (5% per bulan) hanya dikenakan saat peserta berobat rawat inap setelah menunggak. Kalau cuma bayar tunggakan iuran biasa tanpa rawat inap, tidak ada denda tambahan.

Mitos: Bayar Tunggakan Langsung Aktif

Fakta: Ada jeda waktu. Setelah bayar, butuh waktu 2-24 jam untuk update sistem. Jadi jangan langsung berobat setelah bayar tunggakan, tunggu dulu sampai status berubah jadi aktif.

Jangan percaya informasi dari sumber yang tidak jelas. Selalu cek ke kanal resmi BPJS untuk memastikan kebenarannya.

Kontak Layanan dan Pengaduan BPJS Kesehatan

Jika mengalami kendala saat pembayaran tunggakan atau ada pertanyaan lebih lanjut, hubungi layanan resmi BPJS berikut:

Call Center BPJS Kesehatan

  • Nomor: 1500 400 (24 jam)
  • Biaya: Sesuai tarif operator

WhatsApp CHIKA (Chat Assistant BPJS Kesehatan)

  • Nomor: 0811-8750-400
  • Layanan: 24 jam, gratis

Email Resmi

Twitter dan Instagram

  • Twitter: @BPJSKesehatanRI
  • Instagram: @bpjskesehatan_ri
  • Respon biasanya cepat untuk pertanyaan umum

Kantor Cabang BPJS Datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan kartu BPJS. Jam layanan umumnya Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Website Resmi

  • bpjs-kesehatan.go.id
  • Tersedia panduan lengkap dan form pengaduan online

Pastikan menyampaikan pertanyaan atau keluhan dengan jelas dan sopan agar cepat ditindaklanjuti.

Kesimpulan

Tunggakan BPJS Kesehatan memang bisa jadi beban, tapi bukan masalah tanpa solusi. Dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia saat ini, melunasi tunggakan jauh lebih mudah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Mulai dari aplikasi Mobile JKN, mobile banking, e-wallet, hingga minimarket, semuanya bisa diakses dengan praktis.

Yang paling penting adalah kesadaran untuk segera melunasi dan tidak menunda-nunda lagi. Bayar tunggakan sekarang jauh lebih ringan daripada harus menanggung biaya rumah sakit sendiri saat sakit. BPJS adalah investasi kesehatan yang manfaatnya akan sangat terasa di saat darurat.

Jangan biarkan tunggakan terus menumpuk. Cek sekarang, bayar secepatnya, dan aktifkan kembali perlindungan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga. Semoga informasi ini membantu dan semoga selalu sehat!

Terima kasih sudah membaca sampai tuntas. Semoga lancar proses pembayarannya dan semoga selalu diberi kemudahan rezeki!


Sumber dan Referensi Berita

ini disusun berdasarkan informasi dari website resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id), Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan pengalaman praktis peserta BPJS di lapangan. Data nominal iuran, denda, dan prosedur pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah atau regulasi terbaru dari BPJS Kesehatan. Pembaca disarankan untuk selalu melakukan konfirmasi ke call center 1500 400 atau kantor cabang BPJS terdekat untuk mendapatkan informasi paling akurat dan up-to-date sesuai kondisi kepesertaan masing-masing.


FAQ – Pertanyaan Seputar Tunggakan BPJS Kesehatan

1. Apakah tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil atau harus lunas sekaligus?

Secara resmi, BPJS Kesehatan tidak menyediakan skema cicilan untuk tunggakan. Peserta harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus agar status kepesertaan kembali aktif dan kartu bisa digunakan untuk berobat. Namun, peserta bisa membayar secara bertahap sesuai kemampuan finansial, misalnya bulan ini bayar 3 bulan tunggakan, bulan depan bayar lagi beberapa bulan, hingga lunas. Yang perlu diingat, selama belum lunas semua, kartu tetap nonaktif dan tidak bisa dipakai untuk klaim layanan kesehatan.

2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk aktivasi BPJS setelah bayar tunggakan?

Setelah pembayaran tunggakan berhasil, sistem BPJS biasanya membutuhkan waktu 2 hingga 24 jam untuk update status kepesertaan menjadi aktif. Dalam praktiknya, sering lebih cepat sekitar 2-6 jam saja. Cek status melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS untuk memastikan sudah aktif sebelum digunakan berobat. Jika setelah 2×24 jam belum aktif juga, segera hubungi call center 1500 400 atau datang ke kantor BPJS dengan membawa bukti pembayaran untuk aktivasi manual.

3. Apakah ada denda tambahan saat membayar tunggakan BPJS Kesehatan?

Untuk pembayaran tunggakan iuran biasa, tidak ada denda tambahan yang dikenakan. Peserta cukup membayar akumulasi iuran bulanan yang tertunggak sesuai kelas kepesertaan. Namun, denda akan muncul jika peserta yang pernah menunggak kemudian berobat rawat inap. Besarnya 5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan atau senilai Rp30 juta. Denda ini harus dibayar sebelum pulang dari rumah sakit dan tidak berlaku untuk rawat jalan biasa.

4. Bagaimana cara bayar tunggakan BPJS jika kartu sudah hilang atau rusak?

Kartu fisik BPJS yang hilang atau rusak tidak menghalangi pembayaran tunggakan. Gunakan nomor kartu BPJS atau NIK untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN, mobile banking, e-wallet, atau datang langsung ke kantor BPJS dengan membawa KTP. Nomor kartu BPJS sama dengan NIK, jadi bisa menggunakan NIK yang tertera di KTP untuk transaksi pembayaran. Setelah tunggakan lunas, bisa sekalian mengurus penggantian kartu yang hilang atau rusak di kantor BPJS dengan membawa KTP dan KK.

5. Apakah tunggakan BPJS bisa dihapus atau diampuni oleh pemerintah?

Secara umum, tunggakan BPJS tidak otomatis dihapus atau diampuni. Namun, pemerintah sesekali mengeluarkan program pemutihan atau keringanan khusus, seperti yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya di mana peserta cukup membayar 6 bulan terakhir dan sisanya dihapus. Program seperti ini tidak rutin dan biasanya diumumkan sebagai stimulus ekonomi atau kebijakan khusus. Untuk 2026, belum ada pengumuman resmi program pemutihan. Pantau terus informasi dari website atau media sosial resmi BPJS Kesehatan untuk update kebijakan terbaru terkait keringanan tunggakan.